Rabu, 31 Mei 2017

Hak merk

HAK MERK












Disusun oleh kelompok 2:
1. Agustin Ade Irawati (16210933)
2. Titik Yuliana (16210932)
3. Ema Ernolita Oktafian (16210750)
4. Vensensya Audina Hadi (16210748)
5. Ester J Ritonga (16210916)
6. Agustina Nurqoibi (16210747)
7. Eko Cahyono (16211049)
8. Raden Putra Lukas (16210735)
9. Kusno Asep Santoso (16211027)
10. Jeffry Catur S (16210926)
Kelas : Managemen B Regular Pagi
Pembimbing : Bu Noneng


Program Study Managemen
STIE MAHARDHIKA SURABAYA
Periode 2017-2018
KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Tuhan pencipta alam semesta, yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada di bumi, sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat –Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah  Manajemen.
Penyusunan  makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun, demi lebih baiknya kinerja kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.




Surabaya, 14 Mei 2017
Penulis,












DAFTAR ISI

HALAMAN COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
1.4 Manfaat makalah 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak merk 4
2.2 Makna symbol R, C dan TM 7
2.3 Hak merk 8
BAB IV PENUTUP
3.1 Kesimpulan 12
3.2 Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang ada.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Hak Merk.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Hak Merk?
b. Apa saja fungsi merk?
c. Bagaimana persyaratan dan pendaftaran merk?
d. Bagaimana makna symbol R,C dan TM?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak Merk.
b. Mengetahui apa saja fungsi merk.
c. Mengetahui persyaratan dan pendaftaran merk.
d. Mengetahui tentang makna symbol R,C dan TM.

1.4 Manfaat Makalah
Manfaat dari pembuatan makalah ini sebagai referensi tambahan dalam pembelajaran Aspek Hukum Bisnis.



























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Merek
Merek atau dengan kata lain yang sering disebut dengan brand adalah “tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dsb.” (KBBI Online). Sedangkan menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek tidak hanya tanda yang dikenakan kepada barang, melainkan juga merupakan tanda yang dikenakan pada barang maupun jasa. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, warna, angka, huruf, dsb yang menunjang kegiatan perdagangan. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang ialah berupa merek-merek yang dilekatkan pada sejumlah barang dengan tujuan untuk diperdagangkan. Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
Merek Sepatu: adidas, nike, all star, dagadu, homipad, carvil, new era, yongki komaladi, dan lainnya.
Merek Tas: Louis vuitton, zara, the north face, realtree, bodypack, eiger, puma, reebok, serta lain-lainnya.
2. Merek Jasa ialah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
Jasa Pengiriman Barang: tiki, western union, jne, dan jasa pengiriman lainnya.
Jasa Keuangan: BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Bukopin, dan banyak lagi
3. Merek Kolektif ialah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya. Misalnya:
Bigcola, serupa dengan cocacola
larutan cap badak serupa dengan larutan cap kaki tiga.
Produk-produk di atas memiliki karakteristik yang serupa, bertujuan untuk diperdagangkan dan memiliki pembeda dengan barang dan jasa yang sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu  merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a) Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b) Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c) Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d) Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1) Orang/Persoon
2) Badan Hukum / Recht Persoon
3) Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap 10 jenis barang;
Contoh etiket merek sebanyak 20 lembar;
Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Paling lambat 30 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif yang akan berlangsung dalam waktu selama-lamanya 9 bulan. Dalam tahapan ini Pemeriksa Merek ini akan memeriksa merek yang didaftar terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan merek tidak dapat didaftar ataupun pendaftaran harus ditolak. Jika Pemeriksa menemui hal-hal yang memberatkan dalam tahapan ini, DJHKI akan menyurati Pemohon atau Kuasanya dan memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Pada akhir masa Pemeriksaan Substantif, Pemeriksa akan memutuskan apakah merek yang diajukan disetujui untuk didaftar atau ditolak. Dalam waktu 10 hari dari sejak disetujui untuk didaftar, merek tersebut akan diumumkan di Berita Resmi Merek. Masa Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan, di mana selama masa tersebut anggota masyarakat dapat mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya. Untuk menanggapi keberatan yang masuk, pemohon dapat mengajukan sanggahan, dan baik keberatan maupun sanggahan akan dijadikan bahan bagi DJHKI untuk melakukan pemeriksaan ulang, yang akan berlangsung selama 2 bulan setelah masa pengumuman berakhir.
Jika masa pengumuman berakhir tanpa keberatan, ataupun keberatan ternyata tidak diterima oleh DJHKI, maka merek akan segera didaftar dalam Daftar Umum Merek dan DJHKI akan segera menerbitkan Sertifikat Hak Merek. Satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pendaftaran merek bisa memakan waktu sekitar 12 bulan.
Fungsi Pendaftaran Merk:
a) Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada  pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

2.2 Makna Simbol R , C, TM
1) Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2) Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3) Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
a) Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
b) Pemegang Hak Cipta
c) Obyek Ciptaan
d) Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
2.3 Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
kombinasi dari unsur-unsur tersebut

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a) Perwarisan;
b) Wasiat;
c) Hibah;
d) Perjanjian;
e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a) Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c) Tidak memiliki daya pembeda;
d) Telah menjadi milik umum; atau
e) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a) Atas prakarsa DJHKI;
b) Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c) Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d) Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
     
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a) Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b) Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.

6. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

7. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2014, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2024.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak setahun sebelum berakhirnya masa perlindungan merek. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejal 1 Oktober 2023.
Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.
Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.

9. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a) Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b) Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”


BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a) Merek Dagang ialah berupa merek-merek yang dilekatkan pada sejumlah barang dengan tujuan untuk diperdagangkan.
b) Merek Jasa ialah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c) Merek Kolektif  ialah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Yang dapat mengajukan pendaftaran merk adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merk tidak dapat didaftar karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta menjadi milik Dan merk dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
3.2 Saran
1. Pelajarilah Hak merk yang ada di Indonesia agar dapat membantu indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri.
2. Jadilah pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak.
3. Patuhilah hukum yang berlaku.
4. Hargailah semua merk yang terdaftar karena dibalik terciptanya sebuah merk terdapat usaha yang banyak hingga merk tersebut eksis.








DAFTAR PUSTAKA


Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Dinamika konflik dalam organisasi

DINAMIKA KONFLIK DALAM ORGANISASI













Disusun oleh :
1. Agustin Ade Irawati (16210933)
2. Titik Yuliana (16210932)
3. Ema Ernolita Oktafian (16210750)
4. Vensensya Audina Hadi (16210748)
5. Ester J Ritonga (16210916)
6. Agustina Nurqoibi (16210747)
7. Alfian Cahyo Putra (16211274)
Kelompok : 8
Kelas : Managemen B Regular Pagi
Mata Pelajaran: Managemen
STIE MAHARDHIKA SURABAYA
Periode 2017-2018
KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Tuhan pencipta alam semesta, yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada di bumi, sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat –Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah  Manajemen.
Penyusunan makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun, demi lebih baiknya kinerja kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.




Surabaya, 14 Maret 2017
Penulis,












DAFTAR ISI

HALAMAN COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
1.4 Manfaat makalah 2
1.5 Metode penulisan 2
BAB II LANDASAN TEORI 3
2.1 Pengertian Dinamika konflik dalam organisasi 3
2.2 Jenis-jenis konflik dalam organisasi 3
2.3 Ciri-ciri konflik 5
2.4 Sumber terjadinya konflik 7
2.5 Dampak konflik dalam organisasi 9
2.6 Strategi mengatasi konflik 10
BAB III PEMBAHASAN 12
3.1 Study kasus 12
3.2 Penyelesaian kasus 12
BAB IV PENUTUP 14
4.1 Kesimpulan 14
4.2 Saran 14
DAFTAR PUSTAKA 15
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Konflik merupakan suatu keniscayaan bagi sebuah organisasi atau kelompok, yang didalamnya terdapat orang-orang yang memiliki latar belakang, karakter, pamikiran dan pandangan yang berbeda-beda.Atau dengan kata lain karena keharusan membagi sumberdaya yang langka diantara mereka atau keharusan bekerja bersama-sama, sedangkan mereka berbeda tingkat, tujuan, nilai-nilai, ataupun persepsi.Masing-masing anggota organisasi atau kelompok dalam hal tidak adanya kesesuaian itu berusaha saling mengungguli kemauannya atau pendapatnya.
Akan tetapi, konflik dapat dikategorikan sebagai bentuk dinamika organisasi, yang dengannya organisasi tersebut akan tumbuh dewasa, lebih inovatif, dan memiliki iklim kerja dengan pemikiran yang terbuka. Untuk memperoleh manfaat positif ini diperlukan kemampuan manajemen konflik yang baik dari manajer atau pemimpin organisasi, dan kedewasaan serta kemampuan secara intelektual dan emosional dari pelaku konflik di dalam organisasi.
Konflik harus dapat dikekola dengan baik agar konflik tersebut tidak menjadi suatu perpecahan.Sebaliknya, konflik harus menjadi factor dalam kemajuan organisasi.Apabila konflik tidak ada, maka organisasi sulit untuk bergerak. Namun, apabila konflik terlalu besar, maka akan menimbulkan suatu perpecahan. Oleh karena itu, seorang manager harus dapat mengetahui cara-cara atau metode-metode dalam pengelolaan konflik tersebut. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Dinamika Konflik dalam Organisasi.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan dinamika konflik dalam organisasi?
b. Apa saja jenis-jenis konflik dalam organisasi?
c. Apa saja sumber terjadinya konflik?
d. Bagaimana dampak konflik dalam organisasi?
e. Bagaimana strategi mengatasi konflik?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan dinamika konfik dalam organisasi.
b. Mengetahui tentang jenis-jenis konflik dalam organisasi.
c. Mengetahui tentang sumber terjadinya konflik.
d. Mengetahui tentang dampak konflik dalam organisasi.
e. Mengetahui cara mengatasi konflik.

1.4 Manfaat Makalah
Manfaat dari pembuatan makalah ini sebagai referensi tambahan dalam pembelajaran pengantar manajemen.

1.5 Metode penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis mengambil materi mengenai “Dinamika Konflik dalam Organisasi” dari beberapa referensi baik dari buku maupun dari internet.



















BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Dinamika Konflik Dalam Organisasi
Dinamika adalah sesuatu hal yang bersifat kemampuan atau bertenaga serta selalu bergerak dan berubah-ubah (Idrus : 1996). Sedangkan menurut Wildan Zulkarnain (2013) dinamika adalah sesuatu hal yang mempunyai tenaga atau kekuatan, selalu bergerak, berkembang serta bisa menyesuaikan diri terhadap keadaan tertentu.
Menurut Drs. Ariyono Suyono, Konflik merupakan suatu proses atau keadaan dimana dua pihak berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing yang disebabkan adanya perbedaan pendapat, nilai atau tuntutan dari masing-masing pihak.
Sedangkan menurut James W. Vander Zander, konflik diartikan sebagai suatu pertentangan mengenai nilai tuntutan hak atas kekayaan, status atau wilayah tempat pihak yang saling berhadapan bertujuan untuk menetralkan, merugikan ataupun menyisihkan lawan mereka.
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama. Sedangkan James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
Konflik dalam organisasi adalah tiadanya kesesuaian antara dua atau lebih anggota organisasi atau kelompok, karena keharusan membagi sumberdaya yang langka diantara mereka atau keharusan bekerja bersama-sama, sedangkan mereka berbeda tingkat, tujuan, nilai-nilai, ataupun persepsi.Masing-masing anggota organisasi atau kelompok dalam hal tidak adanya kesesuaian itu berusaha saling mengungguli kemauannya atau pendapatnya.
Berdasarkan berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa Dinamika konflik dalam Organisasi adalah suatu keadaan yang selalu berubah, dimana terdapat sebuah perkumpulan yang memiliki tujuan masing-masing dan tidak selaras dalam perjalanannya sehingga menimbulkan berbagai masalah baru yang merugikan banyak pihak.

2.2 Jenis-Jenis Konflik dalam Organisasi
Menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2008:21) ada empat bentuk konflik dalam organisasi, yaitu:
a) Konflik Hierarki (hierarchical conflict), yaitu konflik yang terjadi pada tingkatan hirarki organisasi. Contohnya, konflik antara komisaris dengan direktur utama, pemimpin dengan karyawan, pengurus dengan anggota koperasi, pengurus dengan manajer, dan pengurus dengan karyawan.
b) Konflik Fungsional (functional conflict), yaitu konflik dari bermacam-macam fungsi departemen dalam organisasi. Contohnya, konflik yang terjadi antara bagian produksi dengan bagian pemasaran, bagian administrasi umum dengan bagian personalia.
c) Konflik Staf dengan Kepala Unit (Line Staff Conflict), yaitu konflik yang terjadi antara pimpinan unit dengan stafnya terutama yang berhubungan dengan wewenang/autoritas kerja. Contoh : karyawan staf secara tidak formal mengambil wewenang berlebihan.
d) Konflik Formal-Informal (formal-informal conflict), yaitu konflik yang terjadi yang berhubungan dengan norma yang berlaku di organisasi informal dengan organisasi formal. Contoh : Pemimpin yang menempatkan norma yang salah pada organisasi.

Sedangkan menurut James A.F. Stoner dan Charles Wankel dikenal ada lima jenis konflik yaitu konflik intrapersonal, konflik interpersonal, konflik antar individu dan kelompok, konflik antar kelompok dan konflik antar organisasi, antara lain:
1) Konflik Intrapersonal
a. Konflik intrapersonal adalah konflik seseorang dengan dirinya sendiri. Konflik terjadi bila pada waktu yang sama seseorang memiliki dua keinginan yang tidak mungkin dipenuhi sekaligus. Sebagaimana diketahui bahwa dalam diri seseorang itu biasanya terdapat hal-hal sebagai berikut:
Sejumlah kebutuhan-kebutuhan dan peranan-peranan yang bersaing
Beraneka macam cara yang berbeda yang mendorong peranan-peranan dan kebutuhan-kebutuhan itu terlahirkan.
Banyaknya bentuk halangan-halangan yang bisa terjadi di antara dorongan dan tujuan.
Terdapatnya baik aspek yang positif maupun negatif yang menghalangi tujuan-tujuan yang diinginkan.
Hal-hal di atas dalam proses adaptasi seseorang terhadap lingkungannya yang sering kali menimbulkan konflik.

Ada tiga macam bentuk konflik intrapersonal yaitu :
Konflik pendekatan-pendekatan, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama-sama menarik.
Konflik pendekatan – penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada dua pilihan yang sama menyulitkan.
Konflik penghindaran-penghindaran, contohnya orang yang dihadapkan pada satu hal yang mempunyai nilai positif dan negatif sekaligus.

2) Konflik Interpersonal
Konflik Interpersonal adalah pertentangan antar seseorang dengan orang lain karena pertentengan kepentingan atau keinginan. Hal ini sering terjadi antara duaorang yang berbeda status, jabatan, bidang kerja dan lain-lain.Konflik interpersonal ini merupakan suatu dinamika yang amat penting dalam perilaku organisasi.
Karena konflik semacam ini akan melibatkan beberapa peranan dari beberapa anggota organisasi yang tidak bisa tidak akan mempengaruhi proses pencapaian tujuan organisasi tersebut.

3) Konflik antar individu-individu dan kelompok-kelompok
Hal ini seringkali berhubungan dengan cara individu menghadapi tekanan-tekanan untuk mencapai konformitas, yang ditekankan kepada mereka oleh kelompok kerja mereka. Sebagai contoh dapat dikatakan bahwa seseorang individu dapat dihukum oleh kelompok kerjanya karena ia tidak dapat mencapai norma-norma produktivitas kelompok dimana ia berada.
4) Konflik antara kelompok dalam organisasi yang sama
Konflik ini merupakan tipe konflik yang banyak terjadi di dalam organisasi-organisasi.Konflik antar lini dan staf, pekerja dan pekerja – manajemen merupakan dua macam bidang konflik antar kelompok.

5) Konflik antara organisasi
Contoh seperti di bidang ekonomi dimana Amerika Serikat dan negara-negara lain dianggap sebagai bentuk konflik, dan konflik ini biasanya disebut dengan persaingan.Konflik ini berdasarkan pengalaman ternyata telah menyebabkan timbulnya pengembangan produk-produk baru, teknologi baru dan servis baru, harga lebih rendah dan pemanfaatan sumber daya secara lebih efisien.


2.3 Ciri-ciri Konflik :
Menurut Wijono (1993:37) ciri-ciri konflik adalah :
a) Setidak-tidaknya ada dua pihak secara perseorangan maupun kelompok yang terlibat dalam suatu interaksi yang saling bertentangan.
b) Paling tidak timbul pertentangan antara dua pihak secara perseorangan maupun kelompok dalam mencapai tujuan, memainkan peran dan ambigius atau adanya nilai-nilai atau norma yang saling berlawanan.
c) Munculnya interaksi yang seringkali ditandai oleh gejala-gejala perilaku yang direncanakan untuk saling meniadakan, mengurangi, dan menekan terhadap pihak lain agar dapat memperoleh keuntungan seperti: status, jabatan, tanggung jawab, pemenuhan berbagai macam kebutuhan fisik: sandang- pangan, materi dan kesejahteraan atau tunjangan-tunjangan tertentu: mobil, rumah, bonus, atau pemenuhan kebutuhan sosio-psikologis seperti: rasa aman, kepercayaan diri, kasih, penghargaan dan aktualisasi diri.
d) Munculnya tindakan yang saling berhadap-hadapan sebagai akibat pertentangan yang berlarut-larut.
e) Munculnya ketidakseimbangan akibat dari usaha masing-masing pihak yang terkait dengan kedudukan, status sosial, pangkat, golongan, kewibawaan, kekuasaan, harga diri, prestise dan sebagainya.
Sedangkan tahapan-tahapan perkembangan kearah terjadinya konflik antara lain:
a. Konflik masih tersembunyi (laten)
Berbagai macam kondisi emosional yang dirasakan sebagai hal yang biasa dan tidak dipersoalkan sebagai hal yang mengganggu dirinya.
b. Konflik yang mendahului (antecedent condition).
Tahap perubahan dari apa yang dirasakan secara tersembunyi yang belum mengganggu dirinya, kelompok atau organisasi secara keseluruhan, seperti timbulnya tujuan dan nilai yang berbeda, perbedaan peran dan sebagainya.
c. Konflik yang dapat diamati (perceived conflicts) dan konflik yang dapat dirasakan (felt conflict).
Muncul sebagai akibat antecedent condition yang tidak terselesaikan.
d. Konflik terlihat secara terwujud dalam perilaku (manifest behavior).
Upaya untuk mengantisipasi timbulnya konflik dan sebab serta akibat yang ditimbulkannya; individu, kelompok atau organisasi cenderung melakukan berbagai mekanisme pertahanan diri melalui perilaku.
e. Penyelesaian atau tekanan konflik.
Pada tahap ini, ada dua tindakan yang perlu diambil terhadap suatu konflik, yaitu penyelesaian konflik dengan berbagai strategi atau sebaliknya malah ditekan.
f. Akibat penyelesaian konflik.
Jika konflik diselesaikan dengan efektif dengan strategi yang tepat maka dapat memberikan kepuasan dan dampak positif bagi semua pihak. Sebaliknya bila tidak, maka bisa berdampak negatif terhadap kedua belah pihak sehingga mempengaruhi produkivitas kerja.(Wijono, 1993, 38-41).

2.4 Sumber Terjadinya Konflik.
Pada umumnya penyebab munculnya konflik sebagai berikut :
a. Perbedaan pendapat
Suatu konflik yang terjadi karena pebedaan pendapat dimana masing-masing pihak merasa dirinya benar, tidak ada yang mau mengakui kesalahan, dan apabila perbedaan pendapat tersebut amat tajam maka dapat menimbulkan rasa kurang enak, ketegangan dan sebagainya.
b. Salah paham
Salah paham merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan konflik. Misalnya tindakan dari seseorang yang tujuan sebenarnya baik tetapi diterima sebaliknya oleh individu yang lain.
c. Ada pihak yang dirugikan
Tindakan salah satu pihak mungkin dianggap merugikan yang lain atau masing-masing pihak merasa dirugikan pihak lain sehingga seseorang yang dirugikan merasa kurang enak, kurang senang atau bahkan membenci.
d. Perasaan sensitif
Seseorang yang terlalu perasa sehingga sering menyalah artikan tindakan orang lain. Contoh, mungkin tindakan seseorang wajar, tetapi oleh pihak lain dianggap merugikan.
Menurut Schmuck (dalam Soetopo dan Supriyanto, 1999) mengemukakan bahwa kategori sumber-sumber konflik ada empat, yaitu:
adanya perbedaan fungsi dalam organisasi,
adanya pertentangan kekuatan antar orang dan subsistem,
adanya perbedaan peranan, dan
adanya tekanan yang dipaksakan dari luar kepada organisasi.
Menurut Handoko (1998) menyatakan bahwa sumber-sumber konflik adalah sebagai berikut :
1) Komunikasi: salah pengertian yang berkenaan dengan kalimat, bahasa yang sulit dimengerti, atau informasi yang mendua dan tidak lengkap, serta gaya individu manajer yang tidak konsisten.
2) Struktur: pertarungan kekuasaan antar departemen dengan kepentingan-kepentingan atau sistem penilaian yang bertentangan, persaingan untuk memperebutkan sumber-sumber daya yang terbatas, atau saling ketergantungan dua atau lebih kelompok-kelompok kegiatan kerja untuk mencapai tujuan mereka.
3) Pribadi: ketidaksesuaian tujuan atau nilai-nilai sosial pribadi karyawan dengan perilaku yang diperankan pada jabatan mereka, dan perbedaan dalam nilai-nilai atau persepsi.

2.5 Dampak konfik dalam Organisasi
Konflik dapat berdampak positif dan negatif yang rinciannya adalah sebagai berikut :
1) Dampak Positif Konflik
Menurut Wijono (1993:3), bila upaya penanganan dan pengelolaan konflik karyawan dilakukan secara efisien dan efektif maka dampak positif akan muncul melalui perilaku yang dinampakkan oleh karyawan sebagai sumber daya manusia potensial dengan berbagai akibat seperti:
a. Meningkatnya ketertiban dan kedisiplinan dalam menggunakan waktu bekerja, seperti hampir tidak pernah ada karyawan yang absen tanpa alasan yang jelas, masuk dan pulang kerja tepat pada waktunya, pada waktu jam kerja setiap karyawan menggunakan waktu secara efektif, hasil kerja meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.
b. Meningkatnya hubungan kerjasama yang produktif. Hal ini terlihat dari cara pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan analisis pekerjaan masing-masing.
c. Meningkatnya motivasi kerja untuk melakukan kompetisi secara sehat antar pribadi maupun antar kelompok dalam organisasi, seperti terlihat dalam upaya peningkatan prestasi kerja, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, kejujuran, inisiatif dan kreativitas.
d. Semakin berkurangnya tekanan-tekanan, intrik-intrik yang dapat membuat stress bahkan produktivitas kerja semakin meningkat. Hal ini karena karyawan memperoleh perasaan-perasaan aman, kepercayaan diri, penghargaan dalam keberhasilan kerjanya atau bahkan bisa mengembangkan karier dan potensi dirinya secara optimal.
e. Banyaknya karyawan yang dapat mengembangkan kariernya sesuai dengan potensinya melalui pelayanan pendidikan (education), pelatihan (training) dan konseling (counseling) dalam aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Semua ini bisa menjadikan tujuan organisasi tercapai dan produktivitas kerja meningkat akhirnya kesejahteraan karyawan terjamin.




2) Dampak Negatif Konflik
Dampak negatif konflik (Wijono, 1993, p.2), sesungguhnya disebabkan oleh kurang efektif dalam pengelolaannya yaitu ada kecenderungan untuk membiarkan konflik tumbuh subur dan menghindari terjadinya konflik. Akibatnya muncul keadaan-keadaan sebagai berikut:
a. Meningkatkan jumlah absensi karyawan dan seringnya karyawan mangkir pada waktu jam-jam kerja berlangsung seperti misalnya ngobrol berjam-jam sambil mendengarkan sandiwara radio, berjalan mondar-mandir menyibukkan diri, tidur selama pimpinan tidak ada di tempat, pulang lebih awal atau datang terlambat dengan berbagai alasan yang tak jelas.
b. Banyak karyawan yang mengeluh karena sikap atau perilaku teman kerjanya yang dirasakan kurang adil dalam membagi tugas dan tanggung jawab.
Seringnya terjadi perselisihan antar karyawan yang bisa memancing kemarahan, ketersinggungan yang akhirnya dapat mempengaruhi pekerjaan, kondisi psikis dan keluarganya.
c. Banyak karyawan yang sakit-sakitan, sulit untuk konsentrasi dalam pekerjaannya, muncul perasaan-perasaan kurang aman, merasa tertolak oleh teman ataupun atasan, merasa tidak dihargai hasil pekerjaannya, timbul stres yang berkepanjangan yang bisa berakibat sakit tekanan darah tinggi, maag ataupun yang lainnya.
d. Seringnya karyawan melakukan mekanisme pertahanan diri bila memperoleh teguran dari atasan, misalnya mengadakan sabotase terhadap jalannya produksi, dengan cara merusak mesin-mesin atau peralatan kerja, mengadakan provokasi terhadap rekan kerja, membuat intrik-intrik yang merugikan orang lain.
e. Meningkatnya kecenderungan karyawan yang keluar masuk dan ini disebut labor turn-over. Kondisi semacam ini bisa menghambat kelancaran dan kestabilan organisasi secara menyeluruh karena produksi bisa macet, kehilangan karyawan potensial, waktu tersita hanya untuk kegiatan seleksi dan memberikan
latihan dan dapat muncul pemborosan dalam cost benefit.

Konflik yang tidak terselesaikan dapat merusak lingkungan kerja sekaligus orang-orang di dalamnya, oleh karena itu konflik harus mendapat perhatian. Jika tidak, maka seorang manajer akan terjebak pada hal-hal seperti:
a. Kehilangan karyawan yang berharga dan memiliki keahlian teknis. Dapat saja mereka mengundurkan diri. Manajer harus menugaskan mereka kembali, dan contoh yang paling buruk adalah karena mungkin Manajer harus memecat mereka.
b. Keputusan yang lebih buruk yang diambil oleh perseorangan atau tim karena mereka sibuk memusatkan perhatian pada orangnya, bukan pada masalahnya.
c. Kemungkinan sabotase terhadap pekerjaan atau peralatan. Seringkali dimaklumi sebagai faktor “kecelakaan” atau “lupa”. Namun, dapat membuat pengeluaran yang diakibatkan tak terhitung banyaknya.
d. Menurunkan moral, semangat, dan motivasi kerja. Seorang karyawan yang jengkel dan merasa ada yang berbuat salah kepadanya tidak lama kemudian dapat meracuni seluruh anggota tim. Bila semangat sudah berkurang, manajer akan sulit sekali mengobarkannya kembali.
e. Masalah yang berkaitan dengan stres. Ada bermacam-macam, mulai dari efisiensi yang berkurang sampai kebiasaan membolos kerja. (Stevenin,2000 :131-132).


2.6 Strategi Mengatasi Konflik
Menurut Stevenin (2000, pp.134-135), terdapat lima langkah meraih kedamaian dalam konflik. Apa pun sumber masalahnya, lima langkah berikut ini bersifat mendasar dalam mengatasi kesulitan, yaitu:
a. Pengenalan
Kesenjangan antara keadaan yang ada diidentifikasi dan bagaimana keadaan yang seharusnya. Satu-satunya yang menjadi perangkap adalah kesalahan dalam mendeteksi (tidak mempedulikan masalah atau menganggap ada masalah padahal sebenarnya tidak ada).
b. Diagnosis
Inilah langkah yang terpenting. Metode yang benar dan telah diuji mengenai siapa, apa, mengapa, dimana, dan bagaimana berhasil dengan sempurna. Pusatkan perhatian pada masalah utama dan bukan pada hal-hal sepele.
c. Menyepakati suatu solusi
Kumpulkanlah masukan mengenai jalan keluar yang memungkinkan dari orang-orang yang terlibat di dalamnya. Saringlah penyelesaian yang tidak dapat diterapkan atau tidak praktis. Jangan sekali-kali menyelesaikan dengan cara yang tidak terlalu baik. Carilah yang terbaik.
d. Pelaksanaan
Ingatlah bahwa akan selalu ada keuntungan dan kerugian. Hati-hati, jangan biarkan pertimbangan ini terlalu mempengaruhi pilihan dan arah kelompok.
e. Evaluasi
Penyelesaian itu sendiri dapat melahirkan serangkaian masalah baru. Jika penyelesaiannya tampak tidak berhasil, kembalilah ke langkah-langkah sebelumnya dan cobalah lagi.
Stevenin (1993 : 139-141) juga memaparkan bahwa ketika mengalami konflik, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan di tengah-tengah konflik, yaitu:
a. Jangan hanyut dalam perebutan kekuasaan dengan orang lain.
Ada pepatah dalam masyarakat yang tidak dapat dipungkiri, bunyinya: bila wewenang bertambah maka kekuasaan pun berkurang, demikian pula sebaiknya.

b. Jangan terlalu terpisah dari konflik.
Dinamika dan hasil konflik dapat ditangani secara paling baik dari dalam, tanpa melibatkan pihak ketiga.
c. Jangan biarkan visi dibangun oleh konflik yang ada.
Jagalah cara pandang dengan berkonsentrasi pada masalah-masalah penting. Masalah yang paling mendesak belum tentu merupakan kesempatan yang terbesar.






















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Study Kasus
PT Golden Castle, bergerak dalam bidang konveksi atau textil, mengalami permasalahan antara perusahaan dengan karyawan. Permasalahan ini terjadi yang disebabkan oleh adanya miss communication antara atasan dengan karyawannya. Adanya perubahan kebijakan dalam perusahaan mengenai penghitungan gaji atau upah kerja karyawan, namun pihak perusahaan belum memberitahukan para karyawan, sehingga karyawan merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan. Para karyawan mengambil tindakan yaitu dengan mendemo perusahaan, Namun tindakan ini berujung pada PHK besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami permasalahan internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. Mulai dari derajat dan lingkup permasalahan yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antar karyawan, sampai yang relatif besar seperti bedapandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen.
Contoh lainnya dari permasalahan yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak permasalahan dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

3.2 Penyelesaian kasus
Di dalam hubungan komunikasi di suatu lingkungan kerja atau perusahaan antara individu akan sering terjadi. Permasalahan yang sering terjadi biasanya adalah karena masalah komunikasi yang kurang baik. Sehingga cara mengatasi masalah dalam perusahaan harus benar-benar dipahami managemen inti dari perusahaan, untuk meminimalisir dampak yang timbul. Permasalahan atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang terjadi karena masalah komunikasi harus diantisipasi dengan baik dan dengan sistem yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan bawahan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok kerja, bahkan demo.




Sehingga untuk mensiasati masalah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara :
1) Membentuk suatu sistem informasi yang terstruktur, agar tidak terjadi kesalahan dalam komunikasi. Misalnya, dengan membuat papan pengumuman atau pengumuman melalui loudspeaker.
2) Buat komunikasi dua arah antara atasan dan bawahan menjadi lancar dan harmonis, misalnya dengan membuat rapat rutin,karena dengan komunikasi yang dua arah dan intens akan mengurangi masalah di lapangan.
3) Beri pelatihan dalam hal komunikasi kepada atasan dan karyawan, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan ilmu baru bagi setiap individu dalam organisasi dan meminimalkan masalah dalam hal komunikasi.
Biasanya masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan. Misalnya,kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan  emosi seseorang, jadi kondisi dari lingkunganjuga harus di perhatikan.


























BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang ada diatas, maka dapat disimpulkan bahwa dinamika konflik dalam organisasi merupakan hal yang wajar yang dialami setiap organisasi sebelum mencapai kesuksesan. Begitu banyak konflik yang muncul dalam suatu organisasi juga sebagai suatu tahapan sebelum organisasi tersebut dapat mencapai tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Konflik terjadi sebab adanya perbedaan dalam tujuan, perbedaan dalam persepsi atau nilai, ketidakjelasan organisasi, dan masalah komunikasi.
Konflik, apabila di kelola dengan baik, akan menghasilkan dampak positif bagi organisasi. Dengan adanya berbagai macam pemikiran dan pandangan berbeda, organisasi akan lebih hidup dan kaya inovasi. Hal ini memerlukan manajemen konflik dan kematangan secara intelektual dan emosional dari para pelaku konflik dalam menanggulangi konflik.
Konflik dapat ditanggulangi degan beberapa cara, diantaranya: Pengenalan, diagnosis, menyepakati suatu solusi, pelaksanaan dan evaluasi.

4.2 Saran
Dengan adanya makalah ini, diharapkan memberikan sumbangsih kepada  para pembaca mengenai beberapa faktor pemicu konflik dan juga strategi dalam menyelesaikan konflik. Dengan demikian pembaca dapat mengantisipasi timbulnya konflik sebelum terjadi. Beberapa saran yang ingin disampaikan oleh penulis ialah hendaknya para pembaca dapat menyikapi keadaan dengan bijak sehingga timbulnya konflik dapat dicegah. Jikapun konflik tersebut sudah terlanjur ada, diharapkan pembaca dapat menempatkan diri sehingga konflik itu tidak membawa dampak buruk yang semakin meluas.
         












DAFTAR PUSTAKA

Rahardjo, Agung S.S. S.Sos, Buku Kantong Sosiologi SMA IPS. Pustaka Widyatama

Maryati, Kun, Sosiologi: -Jilid 2 SMA, Erlangga : Jakarta

Hutapea Parulian, Thoha Nuarianna 1BA, Kompetensi Plus, Gramedia Pustaka Utama : Jakarta

Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 5 SD, Grasindo : Jakarta

Hafidhuddin, Didin ; Tanjung, Hendri, Manajemen Syariah Dalam Praktik , Gema Insani
Sukanto Reksohadiprodjo & T. Hani Handoko.1992. Organisasi Perusahaan. BPFE. Yogyakarta)
Ibrahim Indrawijaya, Adam. Teori, Perilaku, dan Budaya Organisasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Munandar AS. Manajemen Konflik dalam Organisasi: Pengendalian Konflik dalam Organisasi, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Jakarta, 1998.
Prabu Mangkunegara, Anwar. Perilaku dan Budaya Organisasi, Bandung:PT. Refika Aditama, 2008
Tjosvold, Dean. The Conflict Positive-Organization:It Depend upon Us, Hongkong: Lingnan University, 2008.
Prabu Mangkunegara, Anwar. Perilaku dan Budaya Organisasi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2008.

Biaya produksi

MAKALAH PENGANTAR TEORI EKONOMI
“TEORI BIAYA PRODUKSI”








Disusun oleh :
Kelompok 5
1. Agustin Ade Irawati (16210933)
2. Titik Yuliana (16210932)
3. Ema Ernolita Oktafian (16210750)
4. Vensensya Audina Hadi (16210748)
5. Alfian Cahyo Putra (16211274)
6. Ahmad Muabidin (16211216)
Kelas : Managemen B Reguler Pagi
Dosen pembimbing : Nanik Kustiningsih, SE, MM



Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen
STIE MAHARDHIKA SURABAYA

BAB I
LATAR BELAKANG

Sebelum memproduksi suatu produk, perusahaan terlebih dulu merencanakan seberapa besar laba yang diinginkan. Ketika menjalankan usaha maka tentunya akan mengeluarkan biaya produsi, maka dengan analisis titik impas dapat diketahui pada waktu dan tingkat harga berapa penjualan yang dilakukan tidak menjadikan usaha tersebut rugi dan mampu menetapkan penjualan dengan harga yang bersaing pula tanpa melupakan laba yang diinginkan.
Hal tersebut dikarenakan biaya produksi sangat berpengaruh terhadap harga jual dan begitu pula sebaliknya,sehingga dengan penentuan titik impas tersebut dapat diketahui jumlah barang dan jumlah harga yang pada penjualan. Analisis break even point sering digunakan dalam hal yang lain misalnya dalam analisis laporan keuangan.












BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Biaya Produksi
Biaya produksi adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi dan bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut. Setiap perusahaan harus dapat menghitung biaya produksi agar dapat menetapkan harga pokok barang yang dihasilkan.
2.2 Break Event Point (BEP)
BEP (Break Event Point) adalah, situasi dimana suatu usaha tidak mendapatkan keuntungan maupun menderita kerugian usaha, atau berada pada titik impas.. BEP merupakan titik dimana pendapatan dari usaha sama dengan modal yang anda keluarkan.

Jenis Break Event Point (BEP)
1. BEP Unit : titik pulang pokok (BEP) yang dinyatakan dalam jumlah penjualan produk di nilai tertentu.
2. BEP Rupiah : BEP atau titik pulang pokok yang dinyatakan dalam jumlah penjualan atau harga penjualan (P) tertentu.
Rumus/Cara Menghitung BEP
1. BEP Unit = (Biaya Tetap) / (Harga per unit – Biaya Variable per Unit)
2. BEP Rupiah = (Biaya Tetap) / (Kontribusi Margin per unit / Harga per Unit)
Keterangan :
Margin Kontribusi per unit = harga jual per unit -biaya variable per unit (selisih).

BAB III
PEMBAHASAN
Soal 1:
UD Makmur Selalu pada tahun 2012 memiliki data-data biaya dan rencana produksi seperti berikut ini :
1. Biaya Tetap sebulan adalah  sebesar Rp.150 juta yaitu terdiri dari :
Biaya Gaji Pegawai = Rp.75,000,000
Biaya Gaji Pemilik = Rp.10.000.000
Biaya Penyusutan Mobil Kijang = Rp. 1,500,000
Biaya Asuransi Kesehatan = Rp.15,000,000
Biaya Sewa Gedung Kantor = Rp.18,500,000
Biaya Sewa Pabrik = Rp.30,000,000
2. Biaya Variable per Unit Rp. 75,000.00 yaitu terdiri dari :
Biaya Bahan Baku = Rp.35,000
Biaya Tenaga Kerja Langsung = Rp.15,000
Biaya Listrik dan Air = Rp.10,000
Biaya Lain = Rp.15,000
3. Harga Jual per Unit Rp.100,000.
Cara Menghitung BEP dalam Rupiahnya
= Biaya Tetap / (Kontribusi Margin per unit : Harga per unit)
= Rp.150 juta / (Rp.25,000* : Rp. 100,000)
*100,000-75,000
= Rp.150juta  / 0.25
= Rp.600,000,000
Cara Menghitung BEP dalam Unit
= Biaya Tetap / (harga per unit – biaya variable per unit)
= Rp.150juta / (Rp.100,000 – Rp.75,000)
= Rp.150juta / Rp.25,000
= 6,000 unit
Jadi, BEP tercapai ketika penjualan mencapai 6.000 unit atau penjualan  mencapai nilai 600 juta.
Soal 2:
Sebuah pabrik Sandal dengan Merk " Idaman" mempunyai biaya tetap (FC) = 1.000.000, biaya untuk membuat sebuah  sandal Rp 500, apabila sandal tersebut dijual dengan harga Rp 1.000, maka:
Ditanya:
a. Fungsi biaya total (C), fungsi penerimaan total ( TR) dan Variable Cost.
b. Pada saat kapan  pabrik sandal mencapai BEP?
c. Untung atau rugikah apabila memproduksi 9.000 unit?
Jawab:
a. FC = Rp 1.000.000 VC= Rp 500.
Fungsi biaya variabel VC = 500 Q ………………….....  (1)
Fungsi biaya total C = FC + VC
C = 1.000.000 + 500 Q ..................................................... (2)
Fungsi penerimaan total TR = P.Q
TR = 1.000 Q .................................................................... (3)

b. Break Even Point terjadi pada saat TR = TC
TR = TC
 1.000 Q = Rp 1.000.000 + 500 Q
 1.000 Q - 500 Q = 1.000.000
 500 Q = 1.000.000
 Q = 2.000 unit
Pabrik roti akan mengalami BEP pada saat Q = 2.000 unit
Pada biaya total C = 1.000.000 + 500 ( 2.000)
                           C = 2.000.000
c. Pada saat memproduksi Q = 9000 unit
 TR = P.Q
       = 1.000 X 9.000 = 9.000.000

 C = 1.000.000 + 500 (Q)
     = 1.000.000 + 500 ( 9.000)
     = 1.000.000 + 4.500.000
     = 5.500.000

Bila TR > TC, maka keadaan laba / untung.
 laba = TR - TC
        = 9.000.00 - 5.500.000
        = 3.500.000

Bila hanya memproduksi 1.500 unit maka akan  mengalami kerugian sebesar :
 Rugi = TR - TC
         = 1.000 (1.500) - 1.000.000 + 500 ( 1.500)
         = 1.500.000 - 1.750.000 = 250.000












BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Berdasarkan materi diatas, dapat disimpulkan bahwa biaya produksi adalah semua pengeluaran yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor produksi dan bahan-bahan mentah yang akan digunakan untuk menciptakan barang-barang yang diproduksikan perusahaan tersebut.
BEP (Break Event Point) adalah, situasi dimana suatu usaha tidak mendapatkan keuntungan maupun menderita kerugian usaha, atau berada pada titik impas.. BEP merupakan titik dimana pendapatan dari usaha sama dengan modal yang anda keluarkan.
1.2 Saran
Karena keterbatasan  informasi dan pengetahuan tentang Teori Biaya Produksi ditambah lagi dengan kurangnya pemahaman tentang Teori Biaya Produksi dan pembuatan makalah, mengakibatkan terdapat sedikit kesulitan dalam pembuatan makalah ini. Tetapi karena keterbatasan itulah kami termotivasi untuk menjadi lebih baik. Maka dari itu kami berharap agar dapat lebih memahami tentang tentang Teori biaya Produksi dan pembuatan makalah, begitupun waktu yang dibutuhkan agar lebih di perpanjang lagi sehingga dapat dihasilkan makalah yang lebih baik lagi.





DAFTAR PUSTAKA

2000. Manajemen Keuangan: Teori, Konsep dan Aplikasi. Penerbit EKONISIA, Yogyakarta.
Matzh, Adolph  1997, Akuntansi  Biaya, Jilid Kedua, PT Erlangga, Jakarta.
Milton, F  1996,  Akuntansi  Biaya,  Jilid Kesatu, PT Erlangga, Jakarta.
Ari Sudarman, 1989, Teori Ekonomi Mikro,Edisi Ketiga,Jilid 1,BPFE, Yogyakarta.
Halim,Abdul.2006.Warren Reeve Fess Accounting Pegantar Akuntansi.Penerbit Salemba.SemarangBoediono, 1989, Ekonomi Mikro, Edisi Kedua, BPFE, Yogyakarta.
M. Farid Wijaya, 1990, Ekonomi Mikro, Edisi Pertama, BpFE, Yogyakarta.
Sukirno, Sadono. 2003, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Edisi Ketiga, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada.


Makalah diksi

MAKALAH BAHASA INDONESIA
“DIKSI”














Disusun oleh :
1. Agustin Ade Irawati (16210933)
2. Titik Yuliana (16210932)
3. Ema Ernolita Oktafian (16210750)
4. Vensensya Audina Hadi (16210748)
5. Alfian Cahyo Putra (16211274)

Kelas : Managemen B Regular Pagi

Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen
STIE MAHARDHIKA SURABAYA
Periode 2017-2018

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Diksi atau Pilihan Kata” . Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen Mata Kuliah Bahasa Indonesia.
Makalah ini ditulis berdasarkan berbagai sumber yang  berkaitan dengan materi diksi, serta infomasi dari berbagai media yang berhubungan dengan diksi atau pilihan kata.
Tak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Bahasa Indonesia atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Dan juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah memberikan masukan dan pandangan, sehingga dapat terselesaikannya makalah ini.
Penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan mengenai Bahasa Indonesia terutama materi mengenai Diksi atau Pilihan kata. Sehingga kita saat berkomunikasi, kita dapat meminimalisir kesalah pahaman yang akan terjadi yang dikarenakan bahasa yang kita gunakan. Dan penulis berharap bagi pembaca untuk dapat memberikan pandangan dan wawasan agar makalah ini menjadi lebih sempurna.


Surabaya, 28 Maret 2017
Penulis,







DAFTAR ISI

HALAMAN COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 2
1.4 Manfaat makalah 2
BAB II LANDASAN TEORI 3
2.1 Pengertian Diksi 3
2.2 Fungsi diksi 4
2.3 Syarat-syarat diksi 4
2.4 Jenis-jenis diksi 5
BAB III PEMBAHASAN 14
3.1 Study kasus 14
3.2 Penyelesaian kasus 15
BAB IV PENUTUP 17
4.1 Kesimpulan 17
4.2 Saran 17
DAFTAR PUSTAKA 18
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Harus diakui saat ini orang sering mengesampingkan pentingnya  penggunaan bahasa,  terutama  dalam tata cara  pemilihan kata atau diksi. Kita pun sering mengalami kesalahan. Hal itu terjadi karena kita tidak mengetahui pentingnya menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar. Penggunaan diksi sangat penting agar terciptanya komunikasi yang efektif. Hal itu agar terciptanya komunikasi yang efektif dan efisien dan untuk menghindari kesalah pahaman saat berkomunikasi. Manusia merupakan makhluk sosial sehingga kita tidak dapat terlepas dariberkomunikasi dengan sesama dalam setiap aktivitas kehidupan. Tetapi tidak jarang pula ketika sedang berkomunikasi lawan  komunikasi saat berkomunikasi mengalami kesulitan menangkap informasi, hal ini terjadi karena kata yang digunakan kurang tepat ataupun rancu sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Pemilihan kata yang tepat merupakan sarana pendukung dan penentu keberhasilan dalam berkomunikasi. Pilihan kata atau diksi bukan hanya soal pilih-memilih kata, melainkan lebih mencakup bagaimana efek kata tersebut terhadap makna dan informasi yang ingin disampaikan. Pemilihan kata tidak hanya digunakan dalam berkomunikasi namun juga digunakan dalam bahasa tulis (jurnalistik). Dalam bahasa tulis  pilihan kata (diksi) mempengaruhi pembaca mengerti atau tidak dengan kata-kata yang kita pilih.
Dalam makalah ini, penulis berusaha menjelaskan mengenai diksi yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari baik. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi saat berkomunikasi.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan diksi?
b. Apa saja jenis-jenis diksi?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan diksi.
b. Mengetahui tentang jenis-jenis diksi.

1.4 Manfaat Makalah
Manfaat dari pembuatan makalah ini sebagai referensi tambahan dalam pembelajaran bahasa Indonesia dan mampu menggunakan bahasa yang tepat dalam berkomunikasi.
























BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Diksi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diksi adalah pilihan kata yang tepat dan selaras (dalam penggunaannya) untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu (seperti yang diharapkan).
Diksi dan gaya bahasa menurut Gorys Keraf di tuliskan dalam beberapa poin yang penting , yaitu:
a. Diksi mencakup pengertian kata-kata mana yang harus di pakai untuk mencapai suatu gagasan, cara membentuk kelompok kata yang tepat atau penggunaan ungkapan dan gaya bahasa yang baik di pakai dalam situasi tertentu.
b. Diksi adalah kemampuan dalam membedakan nuansa makna gagasan yang ingin di sampaikan sekaligus kemampuan untuk menemukan bentuk kata yang sesuai dengan situasi sehingga memiliki nilai rasa yang tinggi.
c. Diksi yang tepat dan sesuai mungkin hanya bisa digunakan oleh orang yang memiliki perbendaharaan kata luas.

Diksi bukan hanya sekedar memilih yang tepat tetapi untuk menentukan kata mana yang cocok digunakan dalam kalimat yang maknanya tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang diakui masyarakat.

Contoh:
Kucing saya meninggal tadi pagi. (kurang tepat, meninggal biasanya digunakan pada manusia).
Kucing saya mati tadi pagi. (tepat)

Rini adalah wanita yang manis. (kurang tepat, karena manis bisa diartikan menjadi sebuah rasa).
Rini adalah wanita yang cantik. (tepat)
2.2 Fungsi diksi
Dalam karangan ilmiah, diksi dipakai untuk menyatakan sebuah konsep, pembuktian, hasil pemikiran, atau solusi dari suatu masalah. Adapun fungsi diksi antara lain :
a) Melambangkan gagasan yang diekspresikan secara verbal.                  
b) Membentuk gaya ekspresi gagasan yang tepat.
c) Menciptakan komunikasi yang baik dan benar.
d) Mencegah perbedaan penafsiran.
e) Mencegah salah pemahaman.
f) Mengefektifkan pencapaian target komunikasi.

2.3 Syarat-syarat Diksi
Kata merupakan salah satu unsur dasar bahasa yang sangat penting. Dalam memilih kata-kata, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
A. Ketepatan
Ketepatan adalah kemampuan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan yang sama pada imajinasi pembaca atau pendengar, seperti yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembicara, maka setiap penulis atau pembicara harus berusaha secermat mungkin memilih kata-katanya untuk mencapai maksud tersebut. Ketepatan tidak akan menimbulkan salah paham.
Adapun syarat-syarat ketepatan pilihan kata adalah:
1) Membedakan makna denotasi dan konotasi dengan cermat.
2) Membedakan secara cermat makna kata yang hampir bersinonim, misalnya: adalah, ialah, yaitu, merupakan, dalam pemakaiannya berbeda-beda.
3) Membedakan makna kata secara cermat kata yang mirip ejaanya, misalnya: infrensi (kesimpulan) dan iterefrensi (saling mempengaruhi).
4) Tidak menafsirkan makna kata secara subjektif berdasarkan pendapat sendiri.
5) Menggunakan imbuhan asing. (jika diperlukan)
6) Menggunakan kata-kata idiomatik berdasarkan susunan (pasangan) yang benar.
7) Menggunakan kata umum dan kata khusus secara cermat.
8) Menggunakan kata yang berubah makna dengan cermat.
9) Menggunakan dengan cermat kata bersinonim.
10) Menggunakan kata abstrak dan konkrit secara cermat.
B. Kesesuaian
Syarat kesesuaian kata, sebagai berikut :
1) Hindarilah sejauh mungkin bahasa aatau unsur substandard dalam situasi yang formal.
2) Gunakanlah kata-kata ilmiah dalam situasi yang khusus saja. Dalam situasi yang umum hendaknya penulis dan pembicara mempergunakan kata-kata popular.
3) Hindarilah jargon dalam tulisan untuk pembaca umum.
4) Penulis atau pembicara sejauh  mungkin menghindari pemakaian kata-kata slang
5) Dalam penulisan jangan mempergunakan kata percakapan.
6) Hindarilah ungkapan-ungkapan usang (idiom yang mati).
7) Jauhkan kata-kata atau bahasa yang artfisial

2.4 Jenis-jenis Diksi
Jenis diksi menurut Keraf, (2008: 89-108) adalah sebagai berikut :
a. Makna denotasi dan makna konotasi
Makna denotasi merupakan makna kata yang sesuai dengan makna yang sebenarnya atau sesuai dengan makna kamus.
Makna denotasi lazim disebut:
1) Makna Konseptual yaitu makna yang sesuai dengan hasil observasi (pengamatan) menurut penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman yang berhubungan dengan informasi (data) faktual dan objektif.
2) Makna sebenarnya, umpamanya, kata kursi yaitu tempat duduk yang berkaki empat (makna sebenarnya).
3) Makna lugas yaitu makna apa adanya, lugu, polos, makna sebenarnya, bukan makna kias.
Contoh :
Adik makan nasi. ( makan artinya memasukkan sesuatu ke dalam mulut)
Harga kambing hitam itu sangat mahal. ( kambing hitam bermakna kambing yang memiliki warna hitam )

Sedangkan makna konotasi adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.
Contoh:
Para petugas gabungan merazia kupu-kupu malam tadi malam (kupu-kupu malam = wts)
Bu Marcella sangat sedih karena terjerat hutang lintah darat (lintah darat = rentenir).

Makna konotasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Konotasi positif merupakan kata yang memiliki makna yang dirasakan baik dan lebih sopan.
Contoh :
Tiga pahlawan reformasi telah gugur lima tahun yang lalu. ( Kata “gugur” bermakna mati dalam pertempuran )
Diana adalah anak emas yang selalu dinomor satukan oleh ayah dan bundanya (Anak emas: anak kesayangan)
Meskipun memiliki darah biru, tapi Raden tidak pernah bersikap sombong (Darah biru: bangsawan)

2. Konotasi negatif merupakan kata yang bermakna kasar atau tidak sopan.
Contoh :
Masih ada segerombolan orang yang suka menebang demi keuntungan pribadi. (Kata “gerombolan” bermakna kawanan pengacau / perusuh.)
Laki-laki itu sudah memiliki istri, namun masih saja memiliki sifat mata keranjang (Mata keranjang: Genit saat melihat wanita cantik)
Persahabatan di antara mereka berdua berakhir karena Doni merupakan serigala berbulu domba (Serigala berbulu domba: Orang jahat yang berpura-pura baik)

b. Kata abstrak dan kata konkret
Kata abstrak adalah sebuah kata yang memiliki rujukan berupa konsep atau pengertian. Sesuai dengan namanya kata abstrak lebih memerlukan pendalaman pemahaman, karena sifatnya yang tidak nyata. Kata abstrak digunakan untuk mengungkapkan gagasan rumit. Kata abstrak mampu membedakan secara halus gagasan yang bersifat teknis dan khusus. Akan tetapi, jika kata abstrak terlalu diobral atau dihambur-hamburkan dalam suatu karangan, karangan itu dapat menjadi samar dan tidak cermat. Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa contoh kata abstrak di bawah ini :
- Kaya
- Miskin
- Angan-angan
- Kerajinan
- Kejujuran
- Kemakmuran

Contoh kalimat :
  Kebenaran (kata abstrak) pendapat itu tidak terlalu tampak.

 Sedangkan kata konkret merupakan kebalikan dari kata abstrak. Kata konkret yaitu kata yang mempunyai rujukan berupa objek yang dapat diserap oleh panca indera. Kata konkret memiliki ciri bisa dirasakan, bisa dilihat, diraba, didengar, dan bisa dicium.

Di bawah ini contoh-contoh kata konkret :
- Sandang
- Pangan
- Rumah
- Mobil
- Sawah
- Rumah

Contoh kalimat :
Pegawai Negri RI mendapatkan kenaikan sepuluh persen (kata konkrit).

c. Kata umum dan kata khusus
Kata umum adalah kata – kata yang memiliki makna dan cakupan pemakaian yang lebih luas. Kata – kata yang termasuk dalam kata umum disebut dengan hipernim. Sedangkan, kata khusus adalah kata – kata yang ruang lingkup dan cakupan maknanya lebih sempit, atau disebut juga dengan hiponim.

Pada umumnya, kata umum memiliki beberapa macam kata khusus. Meskipun kata – kata khusus memiliki bentuk yang berbeda, maknanya tetaplah sama dengan makna kata umum.





Contoh :
Kata umum : Melihat
Kata khusus : Menengok, menyaksikan, melirik, memandang, memelototi, mengamati, dan memperhatikan.

Kata umum : Mendatangi
Kata khusus : Mampir, singgah, berkunjung,

Kata umum : Membawa
Kata khusus : Mengangkat, menjinjing, menggendong, mengangkut, menyeret, membopong, memanggul.

Kata umum : Hewan peliharaan
Kata khusus : Kucing, anjing, kelinci, marmut, hamster, ikan

d. Sinonim, Homofon dan Homograf
1) Sinonim adalah kata-kata yang mempunyai makna yang sama atau mirip
Contoh : muka, paras, wajah, tampang
2) Homofon adalah kelompok kata yang mempunyai kesamaan bunyi, tetapi tulisan berbeda dan maknanya pun berbeda
Contoh : Bank (tempat menyimpan uang), Bang (kakak)
3) Homograf adalah kelompok kata yang memepunyai kesamaan huruf tetapi pengucapannya berbeda dan maknanya berbeda.
Contoh : Tahu ( Mengerti ) – Tahu ( Makanan )
“Saya tahu kalo sumber protein nabati bisa didapat dari tahu dan tempe”.
Kata “tahu” yang pertama berari mengetahui atau mengerti, sedangkan “tahu” yang kedua adalah makanan.


e. Kata populer dan kata kajian
Kata populer yaitu kata yang dikenal dan dipakai oleh semua lapisan masyarakat dalam percakapan sehari-hari. Sedangkan kata kajian adalah kata yang hanya dipakai atau dikenal oleh para ilmuan dan kaum terpelajar. Kata ini biasanya digunakan pada karya-karya ilmiah. Kebanyakan dari kata-kata kajian ini merupakan kata serapan dari bahasa asing.
Yang membedakan antara kata kajian dengan kata populer adalah bila kata populer digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan, kata-kata kajian digunakan pada tulisan-tulisan yang berbau pendidikan. Yang juga terdapat pada penulisan artikel, karya tulis ilmiah, laporan ilmiah, skripsi, tesis maupun desertasi.

Contoh Kata Populer dan Kata Kajian:
Populer     : Ketua adalah salah satu bagian penting dari sebuah                       organisasi
Kajian       : Ayah adalah unsur yang dominan dalam sebuah keluarga

Populer     : Isi botol-botol ini dengan air mineral
Kajian       : Volume perdagangan Indonesia-Malaysia cukup        menggembirakan

Populer     : Meskipun tidak diberi uang saku, Ani tetap masuk sekolah
Kajian       : Dari pertemuan itu kami menerima banyak masukan dari  para tokoh masyarakat.

Pada contoh-contoh kalimat di atas, kata bagian, isi, dan masuk lebih banyak digunakan dan dikenal orang. Sedangkan kata unsur, volume, dan masukan penggunaanya lebih banyak digunakan dalam situasi yang lebih resmi, lebih ilmiah, dan dalam berada dalam konteks-konteks tertentu.
 Untuk lebih memahami kata populer dan kata kajian perhatikan pasangan kata-kata berikut!

Kata Populer             Kata Kajian

Batas                           Batasan, definisi
Keluar                         Keluaran (output)
Contoh                        Sampel
Petunjuk, tanda           Indikasi
Rancangan                  Desain
Pembaharuan              Inovasi
Penyatupaduan           Integrasi
Waktu                         Momentum
 

f. Jargon dan kata Slang
Jargon adalah kata-kata teknis atau rahasia dalam suatu bidang ilmu tertentu, dalam bidang seni, perdagangan, kumpulan rahasia, atau kelompok-kelompok khusus lainnya.
Contoh jargon: sikon (situasi dan kondusi), pro dan kon (pro dan kontra), kep (kapten), dok (dokter), prof (professor).

Sedangkan kata slang adalah kata-kata yang tidak baku yang dibentuk secara khas sebagai cetusan keinginan untuk tampil beda, jika telah usang akan muncul kata-kata baru.
Contoh: asoi, mana tahan, eh ketemu lagi, unyu-unyu, cabi.


g. Kata asing dan kata serapan
Kata asing ialah unsur-unsur yang berasal dari bahasa asing yang masih dipertahankan bentuk aslinya karena belum menyatu dengan bahasa aslinya.
Contoh kata asing: computer, cyber, internet, go public.

Sedangkan kata serapan adalah kata dari bahasa asing yang telah disesuaikan dengan wujud atau struktur bahasa Indonesia.
Contoh kata serapan: ekologi, ekosistem, motivasi, music, energi.

h. Kata baku dan non-baku
Kata baku adalah sebagai bahasa resmi dan sebagai kerangka rujukan norma bahasa indonesia dalam penggunaannya. Suatu ragam penggunaan bahasa yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian besar warga masyarakat pemakainya sebagai bahasa resmi.

Fungsi Bahasa Baku :
1. Fungsi pemersatu, karena bahasa merupakan wahana dan pengungkap kebudayaan nasional.
2. Fungsi Penanda kepribadian, indonesia membedakan dirinya dengan menggunakan bahasa indonesia sebagai identitas bangsa.
3. Fungsi Penambah wibawa, gengsi yang lekat pada bahasa Indonesia baku menambahkan wibawa pada setiap orang yang dapat menguasai bahasa dengan mahir.
4. Fungsi Kerangka acuan, merupakan ukuran tentang tepat atau tak tepat pemakaian bahasa dalam situasi tertentu.

Kata tak baku adalah kata yang tidak sesuai dengan kaidah mengenai kata dalam bahasa indonesia. Dalam arti kata, kata tak baku adalah kata tidak resmi. Suatu ragam penggunaan bahasa yang tidak dilembagakan dan ditandai oleh ciri-ciri yang menyimpang dari aturan bahasa baku.  Dipakai dalam situasi tidak resmi.




Contoh Kata Baku dan Tidak Baku
BAKU TIDAK BAKU
Kemarin Kemaren
Zaman Jaman
Ijazah Ijasah
Februari Pebruari





















BAB III
PEMBAHASAN

Contoh Analisis Kesalahan dan Perbaikan Diksi.
BOGOR (Pos Kota) – Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor naik Rp500. Ini dilakukan sopir pasca pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tanggal 28 Maret kemarin.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor mulai Senin (30/3) menetapkan kenaikan tarif Angkot jarak dekat dan jauh sebesar Rp500. Dengan kenaikan baru ini, tarif bagi penumpang umum dan mahasiswa menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp3.000. Sedangkan tarif angkot untuk pelajar menjadi Rp2.500 dari sebelumnya Rp 2.000.
“Hari ini (Senin 30/3/2015) resmi tarif angkot di Kota Bogor naik,” kata M Ischak, Ketua DPC Organda Kota Bogor.
Penetapan kenaikan tarif setelah ada kesepakatan antara Organda dengan DLLAJ Kota Bogor. Rapat untuk menyatukan pendapat terkait kenaikan tarif, berlangsung di rumah dinas Walikota Bogor.
Pihaknya kini masih menunggu pengesahan Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto. “Di lapangan hari ini sudah berlaku. Tinggal menunggu SK di tanda tangan Walikota Bogor Bima Arya, saja,” ujar Ischak.
Naiknya tarif sebesar Rp500, dilakukan dengan beberapa pertimbangan formulasi, terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan Pemerintah.
“Kami sudah membuat formulasi kemungkinan kenaikan BBM jika harga BBM berkisar antara Rp7.000- 8.500. Kami dapat harga yang pas adalah naik Rp500. Ini angka yang realistis,”paparnya.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto membenarkan, dirinya sudah memberi persetujuan dan menetapkan kenaikan tarif angkot di Kota Bogor sebesar Rp500. “SK kenaikan harga kenaikan tarif angkot sudah saya tandatangan,” kata Bima kepada wartawan.
Gunawan, Ketua Organda Kabupaten Bogor mengaku, tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor pasca kenaikan harga BBM naik sebesar 20 persen.
“Untuk tarif angkutan dari Cisarua tujuan akhir Sukasari yang semula Rp 6.000, naik menjadi Rp 8.000. Kenaikan harga tarif sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan melalui stiker di pintu angkot,” katanya.
Sumber : http://poskotanews.com/2015/03/30/tarif-angkot-di-kota-bogor-naik/


Pembahasan :
No Kesalahan Perbaikan Keterangan
1. Ini dilakukan sopir pasca Ini dilakukan supir pasca Kesalahan dalam ejaan. Kata “sopir” tidak baku, seharusnya diganti menjadi “supir”
2. … dari sebelumnya Rp 2.000.
… yang semula Rp 6.000, naik menjadi Rp 8.000. … dari sebelumnya Rp2.000.
… yang semula Rp6.000, naik menjadi Rp8.000. Kesalahan dalam ejaan. Penulisan tada mata uang Rupiah yang benar harusnya disambung.
3. Naiknya tarif sebesar Rp500, dilakukan dengan beberapa pertimbangan formulasi, terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan Pemerintah. Naiknya tarif sebesar Rp500 dilakukan dengan beberapa pertimbangan formulasi terkait kenaikan harga BBM yang diumumkan Pemerintah. Kesalahan dalam ejaan.
4. “Untuk tarif angkutan dari Cisarua tujuan akhir Sukasari … “Untuk tarif angkutan dari Cisarua menuju Sukasari … Kesalahan dalam diksi.
Kata “tujuan akhir” kurang efektif untuk kalimat tersebut.
5. Tinggal menunggu SK di tanda tangan Walikota Bogor Bima Arya, saja,” Hanya menunggu SK ditandatangani oleh Walikota Bogor Bima Arya saja,” Kesalahan dalam diksi dan ejaan. Kata awalan di- pada kata “tanda tangan” harusnya disambung karena itu bukan nama tempat.
6. Kami dapat harga yang pas adalah naik Rp500. Kami dapat harga yang tepat, yakni naik Rp500. Kesalahan dalam diksi.
Kalimat tersebut kurang tepat.












BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan informasi yang ada diatas, maka dapat disimpulkan bahwa diksi adalah ketepatan pemilihan kata di pengaruhi oleh kemampuan pangguna bahasa yang terkait dengan kemampuan yang memahami, mengetahui, menguasai dan penggunaan kata aktif dan efektif kepada pembaca dan pendengarnya.
Jenis-jenis diksi adalah makna denotasi dan konotasi, kata abstrak dan kata konkret, kata umum dan kata khusus, Sinonim, Homofon dan Homograf, kata popular dan kata kajian, jargon dan kata slang, kata asing dan kata serapan, kata baku dan non baku.

4.2 Kritik dan Saran
a) Kritik
Pada dasarnya masyarakat kita telah memahami penggunaan tata kaidah bahasa indonesia yang baik dan benar, akan tetapi dalam pelaksanaannya seringkali masyarakat dihadapkan pada situasi dan kokondisi  berbahasa yang tidak mendukung.
Maksudnya ialah masyarakat masih enggan untuk mengikuti kaidah tata bahasa Indnesia yang baik dan benar dalam komunikasinya sehari-hari, masyarakat sering terdikte oleh aturan-aturan tata bahasa yang salah.

b) Saran
Dengan berpedoman pada EYD, khususnya cara pelafalan huruf hendaknya mengikuti aturan yang sudah dibakukan. Untuk membaca singkatan kata (termasuk kata asing selain akronim),begitu juga dengan dalam pemilihan kata (diksi ) yang dibaca huruf demi huruf, jika penutur sedang berbahasa Indonesia, pelafalannya harus sesuai dengan lafal huruf bahasa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Amran, Tasai. 2010. Cermat Berbahasa Indonesia. (Jakarta :CV Akademika Pressindo.

Keraf, Gorys. Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta : Gramedia. 2006.

Hs, Widjono. 2007. Bahasa Indonesia Mata Kuliah Pengenmbangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta : Grasindo.

Rahaedi, Kunjana. 2003. Bahasa Indonesia  perguruan tinggi. Erlangga. Jakarta