Rabu, 31 Mei 2017

Hak merk

HAK MERK












Disusun oleh kelompok 2:
1. Agustin Ade Irawati (16210933)
2. Titik Yuliana (16210932)
3. Ema Ernolita Oktafian (16210750)
4. Vensensya Audina Hadi (16210748)
5. Ester J Ritonga (16210916)
6. Agustina Nurqoibi (16210747)
7. Eko Cahyono (16211049)
8. Raden Putra Lukas (16210735)
9. Kusno Asep Santoso (16211027)
10. Jeffry Catur S (16210926)
Kelas : Managemen B Regular Pagi
Pembimbing : Bu Noneng


Program Study Managemen
STIE MAHARDHIKA SURABAYA
Periode 2017-2018
KATA PENGANTAR

Segala puji kami panjatkan kepada Tuhan pencipta alam semesta, yang menjadikan bumi dan isinya dengan begitu sempurna. Tuhan yang menjadikan setiap apa yang ada di bumi, sebagai penjelajahan bagi kaum yang berfikir. Dan sungguh berkat limpahan rahmat –Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini demi memenuhi tugas mata kuliah  Manajemen.
Penyusunan  makalah ini dapat terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis mengucapkan banyak terima kasih. Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, sehingga dengan segala kerendahan hati kami mengaharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun, demi lebih baiknya kinerja kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan dan informasi yang bermanfaat bagi semua pihak.




Surabaya, 14 Mei 2017
Penulis,












DAFTAR ISI

HALAMAN COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
1.4 Manfaat makalah 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak merk 4
2.2 Makna symbol R, C dan TM 7
2.3 Hak merk 8
BAB IV PENUTUP
3.1 Kesimpulan 12
3.2 Saran 12
DAFTAR PUSTAKA 13
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known marks).
Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut.
Upaya pemilik merek untuk mencegah pemakaian mereknya oleh pihak lain merupakan hal yang sangat pentingdan sepatutnya dilindungi oleh hukum. Berkaitan dengan perlindungan merek, perdagangan tidak akan berkembang jika merek tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai di suatu Negara. Pembajakan atau pelanggaran-pelanggaran merek tentunya tidak hanya merugikan para pengusahanya saja sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut, tetapi juga bagi para konsumen.
Disini Hak Merek merupakan bagian dari HKI. Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda. Setelah meratifikasi WTO Agreement, Indonesia melakukan banyak revisi terhadap berbagai undang-undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang ada.
Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas lebih lanjut mengenai Hak Merk.

1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Hak Merk?
b. Apa saja fungsi merk?
c. Bagaimana persyaratan dan pendaftaran merk?
d. Bagaimana makna symbol R,C dan TM?

1.3 Tujuan Penulisan
a. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Hak Merk.
b. Mengetahui apa saja fungsi merk.
c. Mengetahui persyaratan dan pendaftaran merk.
d. Mengetahui tentang makna symbol R,C dan TM.

1.4 Manfaat Makalah
Manfaat dari pembuatan makalah ini sebagai referensi tambahan dalam pembelajaran Aspek Hukum Bisnis.



























BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Merek
Merek atau dengan kata lain yang sering disebut dengan brand adalah “tanda yang dikenakan oleh pengusaha (pabrik, produsen, dsb) pada barang yang dihasilkan sebagai tanda pengenal; cap (tanda) yang menjadi pengenal untuk menyatakan nama dsb.” (KBBI Online). Sedangkan menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek tidak hanya tanda yang dikenakan kepada barang, melainkan juga merupakan tanda yang dikenakan pada barang maupun jasa. Tanda tersebut dapat berupa gambar, nama, warna, angka, huruf, dsb yang menunjang kegiatan perdagangan. Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang ialah berupa merek-merek yang dilekatkan pada sejumlah barang dengan tujuan untuk diperdagangkan. Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
Merek Sepatu: adidas, nike, all star, dagadu, homipad, carvil, new era, yongki komaladi, dan lainnya.
Merek Tas: Louis vuitton, zara, the north face, realtree, bodypack, eiger, puma, reebok, serta lain-lainnya.
2. Merek Jasa ialah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis. Terdapat banyak contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:
Jasa Pengiriman Barang: tiki, western union, jne, dan jasa pengiriman lainnya.
Jasa Keuangan: BNI, BCA, Mandiri, CIMB Niaga, Bukopin, dan banyak lagi
3. Merek Kolektif ialah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya. Misalnya:
Bigcola, serupa dengan cocacola
larutan cap badak serupa dengan larutan cap kaki tiga.
Produk-produk di atas memiliki karakteristik yang serupa, bertujuan untuk diperdagangkan dan memiliki pembeda dengan barang dan jasa yang sejenis.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu  merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a) Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b) Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c) Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d) Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
2. Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1) Orang/Persoon
2) Badan Hukum / Recht Persoon
3) Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)

Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:
Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap empat, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi.
Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00 untuk setiap 10 jenis barang;
Contoh etiket merek sebanyak 20 lembar;
Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
Paling lambat 30 hari setelah Tanggal Penerimaan, permohonan akan memasuki tahap Pemeriksaan Substantif yang akan berlangsung dalam waktu selama-lamanya 9 bulan. Dalam tahapan ini Pemeriksa Merek ini akan memeriksa merek yang didaftar terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan merek tidak dapat didaftar ataupun pendaftaran harus ditolak. Jika Pemeriksa menemui hal-hal yang memberatkan dalam tahapan ini, DJHKI akan menyurati Pemohon atau Kuasanya dan memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Pada akhir masa Pemeriksaan Substantif, Pemeriksa akan memutuskan apakah merek yang diajukan disetujui untuk didaftar atau ditolak. Dalam waktu 10 hari dari sejak disetujui untuk didaftar, merek tersebut akan diumumkan di Berita Resmi Merek. Masa Pengumuman akan berlangsung selama 3 bulan, di mana selama masa tersebut anggota masyarakat dapat mengajukan keberatan jika merasa merek tersebut tidak dapat didaftar atau harus ditolak pendaftarannya. Untuk menanggapi keberatan yang masuk, pemohon dapat mengajukan sanggahan, dan baik keberatan maupun sanggahan akan dijadikan bahan bagi DJHKI untuk melakukan pemeriksaan ulang, yang akan berlangsung selama 2 bulan setelah masa pengumuman berakhir.
Jika masa pengumuman berakhir tanpa keberatan, ataupun keberatan ternyata tidak diterima oleh DJHKI, maka merek akan segera didaftar dalam Daftar Umum Merek dan DJHKI akan segera menerbitkan Sertifikat Hak Merek. Satu permohonan dari mulai penerimaan hingga pendaftaran merek bisa memakan waktu sekitar 12 bulan.
Fungsi Pendaftaran Merk:
a) Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
b) Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada  pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

2.2 Makna Simbol R , C, TM
1) Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
2) Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses. Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10 tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
3) Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
a) Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
b) Pemegang Hak Cipta
c) Obyek Ciptaan
d) Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.
2.3 Hak Merk
1. Dasar Perlindungan Merek
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
kombinasi dari unsur-unsur tersebut

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
2. Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3. Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
a) Perwarisan;
b) Wasiat;
c) Hibah;
d) Perjanjian;
e) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

4. Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:
a) Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
b) Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
c) Tidak memiliki daya pembeda;
d) Telah menjadi milik umum; atau
e) Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
5. Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
a) Atas prakarsa DJHKI;
b) Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
c) Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
d) Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
     
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
a) Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
b) Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.

6. Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

7. Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

8. Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2014, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2024.
Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak setahun sebelum berakhirnya masa perlindungan merek. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejal 1 Oktober 2023.
Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).  Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.
Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk mendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.

9. Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
a) Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b) Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
10. Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”


BAB II
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a) Merek Dagang ialah berupa merek-merek yang dilekatkan pada sejumlah barang dengan tujuan untuk diperdagangkan.
b) Merek Jasa ialah merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c) Merek Kolektif  ialah merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Yang dapat mengajukan pendaftaran merk adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merk tidak dapat didaftar karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta menjadi milik Dan merk dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
3.2 Saran
1. Pelajarilah Hak merk yang ada di Indonesia agar dapat membantu indonesia dalam mencapai tujuan perkembangan industri.
2. Jadilah pelaku bisnis yang mementingkan kepentingan negara dan tidak mengecewakan masyarakat banyak.
3. Patuhilah hukum yang berlaku.
4. Hargailah semua merk yang terdaftar karena dibalik terciptanya sebuah merk terdapat usaha yang banyak hingga merk tersebut eksis.








DAFTAR PUSTAKA


Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.